Masyarakat Adat Dalam Konsepsi Hak Asasi Manusia Di Indonesia Yang Stagnan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan mengenai Masyarakat adat masih menjadi isu penting dalam HAM. Hak-hak masyarakat adat masih belum dapat terakomodasi melalui kerangka kebijakan nasional dan kebijakan Internasional. Oleh karena itu, tulisan ini berusaha mencari jawaban mengapa permasalahan mengenai masyarakat adat masih belum dapat terselesaikan meski telah ada UNDRIP. Menggunakan pertanyaan “Mengapa permasalahan mengenai hak masyarakat adat di Indonesia masih belum dapat diselesaikan”, tulisan ini berusaha mendalami permasalahan masyarakat adat di Indonesia melalui perspektif postcolonial. Menggunakan teori poskolonial, dapat diketahui bahwa dalam permasalahan mengenai hak masyarakat, Indonesia melakukan pemaksaan struktur pengelolaan tanah, domesticating the mind, serta mengintegrasikan ekonomi nasional mereka terhadap masyarakat adat yang mengakibatkannya buramnya batas wilayah adat dan negara.